Yusril: Bila Hendarman Mau Tuntut Adiknya Terlalu Berlebihan
Hendarman Supandji untuk menuntut adik kandungnya Bambang Tri dinilai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra berlebihan.
Editor:
Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana Jaksa Agung, Hendarman Supandji untuk menuntut adik kandungnya Bambang Tri lantaran telah menudingnya menerima suap sebesar US $ 3 juta dari Hartono Tanoesoedibyo, dinilai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terlalu berlebihan.
"Heran mengapa dia nampak seperti kalap. Setahu saya isu seperti itu sudah lama beredar ke tengah publik, bahkan sudah ada pihak yang melaporkan Hendarman ke KPK, " ujar Yusril dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Selasa (20/7/2010).
Menurut Yusril, apabila Hendarman mau menuntut semua orang yang menurutnya tidak dapat membuktikan isu suap, Hendarman harus diperiksa KPK lebih dahulu.
"Saya justru menunggu KPK kapan mau periksa Hendarman, toh mereka tak perlu menunggu izin Presiden untuk memeriksa Hendarman. Apalagi kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung bermasalah sah tidaknya, " jelasnya.
Selain itu, lanjut Yusril, Hendarman juga diminta tidak merasa besar kepala terlebih dahulu atas persoalan untuk menuntut adiknya sendiri, Bambang Tri.
"Jangan GR duluan. Kalau nanti KPK bisa buktikan, Hendarman mau apa? Mau menuntut pencemaran nama baik dengan pasal 335 yang disebutnya sendiri pasal sampah? " tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui jika adiknya, Bambang Tri dekat dengan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra.
Hendarman juga mengakui, jika adiknya itulah yang pertama kali menanyakan tudingan bahwa Hendarman menerima uang sebesar US $ 3 juta dari Hartono Tanoesoedibyo jauh-jauh hari sebelum tudingan itu mengemuka ke publik.
Kepada adiknya, Hendarman lalu mengaku melayangkan niatan untuk mempidanakannya jika apa yang dipertanyakan adiknya itu tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Lebih lanjut ia juga menegaskan akan mempidanakan pihak yang menudingnya menerima uang suap sebesar US $ 3 juta itu. (*)