Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LSM HAJAR Uji Materi ke MK MInta Ariel Culun Dijerat UU Pornografi

LSM HAJAR mengajukan uji materi Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hukum Jamin Rakyat (HAJAR)pimpinan Farhat Abbas mengajukan uji materi Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 khususnya dalam penjelasan pasal 4 dan 6 yang dianggap bertentangan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa dalam penjelasannya yang  dimaksud dengan membuat tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri. Penjelasan ini yang kita uji, karena berbenturan dengan batang tubuhnya," ujar kuasa hukum LSM HAJAR, Muhammad Burhanuddin saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Menurut Burhanuddin, pihaknya juga meminta, dengan adanya uji materi Undang-undang pornografi tersebut, pelaku-pelaku video cabul seperti artis Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dapat dihukum.

"Sehingga apa yang mereka lakukan kemudian dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlaku, " jelasnya.

Karena itu, lanjut Burhanuddin, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan terhadap pasal 4 dan 6 Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan menyatakan penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi menganggap permohonan uji materi Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008  yang diajukan oleh kelompok Hukum Jamin Rakyar (HAJAR) tidak jelas kedudukan hukumnya.

"Lembaga masyarakat ini tidak saudara kualifikasikan sebagai badan hukum atau kumpulan orang, sehingga kualifikasinya jelas. Itu penting karena nanti saat pleno, pembuktian, buktinya berbeda kalau subjek hukumnya perorangan, cukup sederhana, kalau badan hukum, mesti ada registrasi dan pengesahannya sebagai badan hukum," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Fadlil Sumadi juga mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang bertujuan untuk menjerat tiga artis yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari dalam hukum di Undang-undang pornografi.

"Subjek hukum yang punya legal standing adalah yang punya hak konstitusional. Ini hak konstitusionalnya apa? tidak jelas," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas