Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Ariel Masih Dipelajari Kejaksaan

Kabid Penum Polri Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan, berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Marwoto Soeto mengungkapkan bahwa berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Jadi (berkasnya) belum P21. Kan ini baru 2 hari berkasnya diserahkan, Mas. Jadi masih menunggu dari kejaksaan," ujar Marwoto saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/7/2010).

Marwoto menyatakan bahwa penyidik Polri baru mengirimkan berkas perkara Ariel ke kejaksaan Rabu (21/7/2010).

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyelidiki dan memeriksa berkas tersebut selama 14 hari. "Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, barulah kejaksaan akan meminta agar tersangka segera dikirim," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas