Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MUI Haramkan Bank Sperma, Bank ASI Halal

Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) hahal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Iwan Apriansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan  pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu.

"Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah.

Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya.

"Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas