Sejak Awal Adner Mulai Dekati Hakim Ibrahim
Sejak perkara sengketa tanah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum PT Sabar Ganda
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
Hal itu terungkap saat Panitia Muda Perkara PT TUN DKI Jakarta, Diah Yulida, bersaksi untuk terdakwa DL Sitorus dan Adner Sirait di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Diah menceritakan, pada pekan kedua Maret 2010, Adner datang menemuinya di kantor PT TUN DKI Jakarta. Saat itu Adner menanyakan siapa saja hakim yang menangani perkaranya.
"Saya bilang sudah ada penetapan majelis dan agenda (jadwalnya)," kata Diah.
Dari Diah, Adner mengetahui bahwa ketua hakim yang menangani perkaranya adalah Ibrahim, dengan hakim anggota Santer Sitorus dan Arifin. Marpaung. Dan Adner menyatakan ingin menemui ketiga hakim tinggi tersebut. "Lalu, dia tinggalkan nomor telponnya," ujar Diah.
Sehari setelah pertemuan itu, Diah menyampaikan pesan ke hakim Ibrahim, bahwa Adner ingin bertemu. "Pak Ibrahim bilang, kalau mau ketemu pagi," kata Diah mengikuti ucapan Ibrahim saat itu.
Namun, Diah mengaku tidak tahu eksekusi pertemuan Adner dan Ibrahim.
Saat mendapat kesempatan bicara, Adner meragukan kesaksian Diah.
"Apa saya tanya bahwa berkas yang dibawa itu berkas banding? Kata saudara itu masih di administrasi dan dan belum ditentukan majelisnya," tanya Adner yang mengenakan kemeja putih.
Namun, Diah bersikukuh pada kesaksiannya. "Tidak. Pada saat bapak datang, itu sudah ditentukan majelisnya. Makanya bapak tinggalkan nomor telpon. Malah bilang 'Tolong diberitahu (ke Ibrahim), saya mau konsultasi," tegas Diah.