Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sumber Dana Rp 300 Juta dari DL Sitorus

Saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan dakwaan bahwa ada aliran dana Rp 300 juta bersumber dari

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan dakwaan bahwa ada aliran dana Rp 300 juta bersumber dari pemilik PT Sabar Ganda, Darius Lungguk Sitorus ke pengacaranya Adner Sirait.

Hal itu disampaikan Ati Kusmiyati dan Yoko Fera Mokoagow, saat bersaksi untuk terdakwa DL Sitorus dan Adner di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Fera yang merupakan notaris mengatakan, dirinya mendapat cek senilai Rp 300 juta dari DL Sitorus di Hotel Dharmawangsa, untuk membayar jasa bantuan hukum pengacaranya atau fee lawyer, Adner Sirait, pada 29 Maret 2010, sehari sebelum DL Sitorus-Adner tertangkap tangan petugas KPK.

"(DL Sitorus) dibilang sebagai lawyer fee Pak Adner," kata Fera.

Fera tahu bahwa Adner adalah kuasa hukum DL Sitorus. Karena itu, DL beberapa kali membayarkan uang Adner melalui dirinya.

Namun, Fera mengaku tidak tahu bahwa cek senilai Rp300 juta itu akan digunakan Adner untuk menyuap hakim Ibrahim, dengan maksud memenangkan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda melawan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat.

Setahu Fera cek itu diminta Adner sebagai fee lawyer Adner untuk perkara di PT TUN DKI Jakarta, sebagaimana telpon Adner kepadanya.

Setelah menerima dari DL, Fera tidak langsung mencairkan cek dan menyerahkan dana tunainya kepada Adner. Ia justru meminta supirnya, Kardi, untuk membawa cek DL itu kepada staf bagian keuangan, Ati Kusmiyati.

Rekomendasi Untuk Anda

Fera sempat mengaku tak pernah berkomunikas lewat telepon dengan Adner.

Namun, setelah jaksa menyatakan punya bukti rekaman pembicaraan di antara keduaya dan "mengancam" akan memutar rekaman tersebut, Fera akhirnya mengakui sempat beberapa kali bertelpon ria dengan Adner sebelum penyerahan cek tersebut. Dengan begitu, pemutaran rekaman tersebut batal terjadi.

"Majelis, apa kami boleh memutar bukti rekaman itu?," tanya jaksa Agus Salim kepada majelis yang dipimpin hakim Jupriadi.

Atas kesaksian ini, terdakwa DL Sitorus dan Adner tak memberikan pertanyaan kepada Fera.

DL Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap Rp300 juta ke hakim Ibrahim. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan perusahaan milik DL Sitorus, PT Sabar Ganda, dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Badan Pertanahan Nasional Jakbar.

Dalam dakwaan primair jaksa, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas