Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Andi Kosasih Segera Diadili

Terdakwa Andi Kosasih segera diadili. Hari ini, PN Jakarta Selatan menerima berkas Andi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali kebanjiran order menyidangkan terdakwa baru kasus sindikasi mafia pajak. Setelah Kejaksaan Negeri resmi mengirim berkas dengan terdakwa Andi Kosasih, yang disebut Komjen Pol Susno Duadji, sebagai boneka Gayus Tambunan.

"Hari ini Andi Kosasih dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2010).

Menurut Yusuf, Andi Kosasih dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Andi dijerat pasal 21 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang pemberantasan korupsi.

Pasal kedua adalah dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan subsider Pasal 13 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ketiga adalah pasal 6 ayat 1 huruf b junto Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang 15 tahun 2002. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas