Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abdul Hadi Djamal Sumringah Dapat Remisi

Mantan anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal mendapat pengurangan masa hukuman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal, terpidana kasus suap pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur mendapat pengurangan masa hukuman pidana atau remisi selama 2 bulan 20 hari.

Akibat pebuatannya, di Pengadilan Tipikor dan di tingkat Mahkamah Agung, Abdul Hadi divonis 3 tiga tahun panjara. "Abdul Hadi Djamal dapat (remisi) 2 bulan dan 20 hari," kata Kepala Rutan Cipinang Edi Kusnaidi seusai upacara penyerahan remisi, Jakarta, Selasa (17/8/2010).

Edi menjelaskan, pemberian masa hukuman ini dikarenakan Abdul Hadi berperilaku baik selama menjadi warga binaan Rutan Cipinang. Apalagi, Abdul Hadi memberikan sumbangsih pikirannya bagi napi lain.

Diketahui, Abdul Hadi membuat sistem IT tentang absensi napi. Dengan sistem itu, setiap data napi bisa diketahui. Abdul Hadi yang juga ikut dalam upacara penyerahan remisi ini tampak sumringah. Tidak hanya dari sesama napi, Abdul Hadi juga mendapat ucapan selamat dari sejumlah petugas rutan.

Abdul Hadi mengaku bersyukur kepada Tuhan yang telah memberinya kebahagiaan di bulan Ramadhan ini. "Saya juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk berbuat banyak di dalam tahanan," ujarnya yang ahri ini mengenakan baju koko putih dan peci hitamnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis politisi PAN ini dengan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, karena terbukti menerima suap dana stimulus proyek pembangunan dermaga di Kawasan Timur Indonesia. Suap Rp 3 miliar diberikan pengusaha Hontjo Kurniawan kepada Abdul melalui Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. Berturut-turut uang yang diberikan ialah US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.

Pada 11 Mei 2010, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor dengan tiga tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas