Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Akta TPI versi BKB Tidak Lagi Memiliki Akibat Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham tak lagi memiliki akibat hukum

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang  pernah mengesahkan pendaftaran Akta PT Cipta Televisi Pendidikan  Indonesia (TPI) versi
PT Berkah Karya Bersama (BKB) tidak lagi memiliki akibat hukum.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM  Sjafruddin saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2010).

"Ini  sungguh bukan SK Menkumham hal ini dikarenakan prosedural pengesahannya yang tidak benar. Termasuk, dalam melakukan pencetakan dan  penandatanganan secara elektronis SK Menhukham tanpa perintah pejabat  berwenang di Administrasi Hukum Umum," kata  Sjafruddin.

Dikatakan, penandatanganan SK Menkumham tersebut juga tidak sah. Oleh sebab itu, dinyatakan batal demi hukum dengan sendirinya. Jawaban itu disampaikannya terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  (PTUN).

Gugatan MNC dilayangkan karena  tak terima keluarnya Surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8  Juni 2010 yang memberitahukan perihal kejanggalan pendaftaran akta TPI  versi BKB.(tribunnews/yat)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas