Kaligis Siapkan Pledoi "Penanganan Markus di KPK"
OC Kaligis akan menyampaikan pledoi berjudul "Penanganan Markus di KPK" untuk membela kliennya, Anggodo Widjojo.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OC Kaligis tak sabar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada kliennya, Anggodo Widjojo yang menjadi terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dan melakukan penyuapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaligis akan menyampaikan pledoi berjudul "Penanganan Markus di KPK".
Ia menilai banyak kejanggalan terkait dengan kasus kliennya. Kejanggalan itu akan diungkapkan dalam pledoi di persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pekan depan.
"Itu merupakan bentuk protes seorang cendikiawan yang kebetulan seorang advokat," tutur Kaligis dalam acara jumpa pers yang digelar di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta, Minggu (20/8/2010) sore.
Dibalik pembelaan tersebut, Kaligis ingin menyatakan bahwa ada sekenario besar untuk menjebloskan kliennya ke penjara, sekaligus membela dua pimpinan KPK. "Untuk membela Bibit dan Chandra dan KPK," tudingnya.
Perlu diketahui, dua Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dituding oleh pihak Anggodo telah melakukan pemerasan. "Kenapa yang memeras tidak masuk (ditahan), hanya yang diperas yang masuk?" ujar Kaligis.
Pihaknya juga merasa bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya, yaitu mencoba menghalang-halangi penyidikan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan), dengan tersangka Anggoro Widjojo tidak berdasar. Karena kliennya bukanlah sebagai pelapor dalam dugaan penyuapan beberapa oknum pejabat dan Pimpinan KPK. Tetapi, pelapor adalah mantan Ketua KPK sendiri, Antasari Azhar.
"Yang melaporkan kan Antasari bukannya Anggodo," seru Kaligis.
Untuk itu ia melihat mengapa pentingnya Antasari dihadirkan di persidangan, untuk menepis tudingan terhadap kliennya. Namun, kata Kaligis, Antasari menolak bersaksi untuk Anggodo, walau telah diminta oleh majelis hakim untuk bersaksi.
Selain itu, ia juga menuturkan kejanggalan lainnya tidak ditahannya Ari Muladi, pihak yang diduga diperintah Anggodo untuk memberikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Pimpinan KPK. "Bagi saya, kenapa dia (Ari) tidak ditahan, karena kalau dia ditahan dia akan buka mulut (upaya pemerasan oleh Pimpinan KPK)," ujar Kaligis.(*)