Giliran Komisaris PT SRD Diperiksa Penyidik
Pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi Sisminbakum terus dilakukan. Kini giliran mantan Komisaris PT SRD Endang Setiowati diperiksa
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM terus dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Siang tadi, Selasa (24/8/2010), giliran mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, Endang Setiowati diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Badan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan pemeriksaan Endang. "Endang Setiowati, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo," kata Babul kepada wartawan di kantornya.
Menurut Babul, pemanggilan Endang sudah pernah dilakukan yang penyidik. Hanya saja, Endang baru bisa memberikan keterangannya di hadapan penyidik pada panggilannya yang ketiga.
Selain Endang, saksi lain yang dimintai keterangan yakni mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus. Zulkarnaen sendiri kini menjadi terdakwa dugaan korupsi Sisminbakum. Proses hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan.
Namun, Zulkarnaen yang dituntut sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum ini tak bisa menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya, pemeriksaan yang bersangkutan akan ditunda sampai pekan depan.
Proyek Sisminbakum terakhir menyeret tersangka Yusril dan Hartono. Kasus ini diketahui buah kerjasama Ditjen AHU dengan PT SRD sebagai pihak swasta yang menyediakan jasa teknologi untuk pendaftaran pendirian badan usaha. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. (*)