Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibra Tertangkap Berkat Jasa Pengiriman Paket

Tertangkapnya Ibra Azhari (39) oleh anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bermula dari kecurigaan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibra Tertangkap Berkat Jasa Pengiriman Paket
IST
Ibra Azhari 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya Ibra Azhari (39) oleh anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu paket di perusahaan pengiriman paket PT. TIKI.

Petugas lalu melakukan pengintaian dan membuka paket itu yang dialamatkan kepada Lutfie Amir yang bealamat di Jalan Bali Deli Gedung Nusa Timur No 1-2, Seminyak Bali.

"Sebelum diantar ke Bali, anggota satuan narkoba Polres Jakarta Barat disaksikan saksi membuka bungkus paket tersebut ternyata didalamnya terdapat satu paket narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar yang didampingi Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yazid Fanani dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Christian Siagian di Ruang Utama Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (25/08/2010).

Paket berisi lima gram itu akhirnya dibawa anggota Satuan Narkoba ke Bali menuju perusahaan barang di Denpasar. Di Denpasar ternyata barang itu diambil oleh MA (39) yang tidak lain adalah istri Ibra Azhari.

Petugas kemudian juga menangkap Ibra Azhari. Petugas menangkap mereka di depan Pom Bensin Jalan Sun Set Seminyak Denpasar, Bali, Selasa (25/08/2010) sekitar pukul 00.00 WIB.

Menurut pengakuan kedua tersangka, petugas mendapat informasi barang tersebut didapat dari W yang sedang diburu petugas.

"Kita berterima kasih kepada jasa pengiriman barang yang membantu kami mengungkap kasus ini karena sudah teliti terhadap paket yang diterimanya," tukasnya.

Ibra Azhari dengan istrinya MA dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas