Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Wajah DPR Bisa Dilihat dari Hasil RUU Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah akan memasukkan pasal yang mengatur kewenangan KPK menyidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam RUU TPPU, atau tidak.

Namun, Chandra menegaskan bahwa apapun isi UU TPPU nantinya, hal itu merupakan cermin yang sebenarnya bagi DPR dalam pemberantasan korupsi.

"Tetapi itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," ujar Chandra M Hamzah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2010).

Chandra menjelaskan seharusnya proses penyelidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang itu dilakukan oleh lembaga, di mana predikat kasusnya juga dilakukan oleh penyidikan.

"Jadi, misalnya kalau penyelidikan narkotik dilakukan oleh BNN, maka BNN juga punya kewenangan peniyidikan," ujar Chandra.

Hal ini juga berlaku untuk predikat kasus tindak pidana korupsi. "Jadi, jika ada kasus korupsi bisa dikenakan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang. Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga dan instansi yang tidak berwenang kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," paparnya.

Chandra mengakui bahwa hasil RUU TPPU tak mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK dalam bidang pencegahan dan penindakan. Namun, jika KPK mendapat kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang yang diindikasikan berasal dari hasil korupsi, membuat pemberantasan korupsi makin tuntas.

"Minimal bahwa terhadap tindak pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan penyidikkan oleh KPK, jadi lebih efisien. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pimpinan KPK yang nasibnya masih menggantung dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini mengungkapkan, banyak kasus yang diindikasikan terdapat pidana pencucian uang di KPK. Namun, karena tidak memiliki kewenangan untuk menyidik pidana itu, akhirnya pelaku bisa lolos.

Saat ini, Tim Perumus di DPR tengah menggodok RUU TPPU. Diketahui, empat fraksi menolak Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan diberikan ke KPK. LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir penolakan itu sebagai upaya melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi secara tuntas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas