Robert Tantular Akan Dikonfrontir
Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular siap dikonfrontir dengan Pimpinan Bank Century
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya siap dikonfrontir, " ujar Robert saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010).
Robert juga membantah dicairkannya kredit tersebut atas seizinnya.
"Itu tidak benar, " jelasnya.
Permintaan untuk melakukan konfrontir juga datang dari Kuasa Hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak. Ia merasa perlu untuk melakukan hal tersebut karena antara keterangan saksi-saksi Linda Wangsadinata yang berbeda dengan Robert Tantular.
"Konfrontir untuk kebenaran materiil karena perbedaan dengan saksi-saksi yang ada dan telah beri keterangan di persidangan, " ujar Luhut.
Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja mengabulkan permintaan dari pihak Misbakhun dan Frangky Ongkowardojo.
"Ada nanti di suatu hari akan dilakukan konfrontir antara saksi Robert Tantular, Hermanus, Linda, Novi dan Novita, " jelasnya.
Sidang perkara pemalsuan dokumen akan dilanjutkan pada 30 Agustus 2010 mendatang dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Pimpinan Bank Century Cabang Pusat Senayan, Linda Wangsadinata mengatakan bahwa izin dikeluarkannya kredit untuk PT. Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta atas izin Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Novi dan Novita yang juga legal officer dan account officer Bank Century.
Akibatnya, baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo dikenakan pasal Undang-undang perbankan karena dituduh berkomplot dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim soal kejahatan perbankan.