Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert Tantular Akan Dikonfrontir

Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular siap dikonfrontir dengan Pimpinan Bank Century

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Robert Tantular Akan Dikonfrontir
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular siap dikonfrontir dengan Pimpinan Bank Century Cabang Pusat Senayan, Linda Wangsadinata terkait pemberian kredit untuk PT. Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta.

"Saya siap dikonfrontir, " ujar Robert saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010).

Robert juga membantah dicairkannya kredit tersebut atas seizinnya.

"Itu tidak benar, " jelasnya.

Permintaan untuk melakukan konfrontir juga datang dari Kuasa Hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak. Ia merasa perlu untuk melakukan hal tersebut karena antara keterangan saksi-saksi Linda Wangsadinata yang berbeda dengan Robert Tantular.

"Konfrontir untuk kebenaran materiil karena perbedaan dengan saksi-saksi yang ada dan telah beri keterangan di persidangan, " ujar Luhut.

Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja mengabulkan permintaan dari pihak Misbakhun dan Frangky Ongkowardojo.

"Ada nanti di suatu hari akan dilakukan konfrontir antara saksi Robert Tantular, Hermanus, Linda, Novi dan Novita, " jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sidang perkara pemalsuan dokumen akan dilanjutkan pada 30 Agustus 2010 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Pimpinan Bank Century Cabang Pusat Senayan, Linda Wangsadinata mengatakan bahwa izin dikeluarkannya kredit untuk PT. Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta atas izin Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Novi dan Novita yang juga legal officer dan account officer Bank Century.

Akibatnya, baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo dikenakan pasal Undang-undang perbankan karena dituduh berkomplot dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim soal kejahatan perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas