Sumartini: Jaksa Fadil Minta Tambah Pasal 372
Dalam kesaksiannya, untuk terdakwa dugaan penyuapan Kompol Mohd. Arafat Enanie, AKP Sri
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
Permintaan penambahan pasal itu dilakukan Fadil dengan menelpon Sumartini. "Kalau bisa ditambahkan pasal 372, supaya perkaranya cepat P 21," minta Fadil seperti ditirukan Sumartini di dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Menurut Sumartini, dari berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung ke penyidik kasus Gayus, tidak terdapat petunjuk jaksa agar penyidik menambahkan pasal 372 yakni tentang penggelapan. Sumartini mengaku keberatan dengan permintaan Fadil tersebut.
Ia pun balik menanyakan Fadil masih dalam telpon yang sama. Katanya, "Saya bilang kenapa harus telpon saya dan penambahan pasal itu berat karena membutuhkan penambahan unsur pasal."
Karena bukan penyidik yang memeriksa, Sumartini menghubungi Arafat untuk berkonsultasi via telpon karena berada di Surabaya. Awalnya, Arafat keberatan, tapi karena desakan Susno sebagai Kabareskrim agar kasus ini cepat diselesaikan, akhirnya menyutujui penambahan pasal.
Dalam tanggapannya saat skor sidang, Arafat mengaku marah dengan penambahan pasal. Pasalnya, berkas itu sudah dijilid rapi dan pasal yang sebelumnya ada yakni korupsi dan pencucian uang tidak ada. Akhirnya setelah dikoreksi, pasal korupsi dan pencucian uang dimasukkan lagi. Namun, pasal penggelapan tak bisa dihapuskan.
"Pasal korupsi dan pencucian uang tetap ada setelah saya koreksi. Karena sudah ada pemeriksaan Gayus yang keempat oleh Sumartini. Makanya di berkas dimasukkan pasal 372. Dan pasal ini tidak bisa dipisahkan atau dihapuskan," terangnya. Katanya, tak tahu menahu soal administrasi karena tugasnya Sumartini.