Aduh! Sidang Misbakhun Ditunda Lagi
Persidangan Muhammad Misbakhun dan Frangky Ongkowidjojo, Senin (30/8/2010) kembali ditunda
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa perkara pemalsuan dokumen letter of credit (L/C), Muhammad Misbakhun dan Frangky Ongkowidjojo, Senin (30/8/2010) kembali ditunda.
Dua saksi fakta yang rencananya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak datang ke sidang. Keduanya adalah, Buntario Tigris, Notaris, dan Nur Indra Prahara, Petugas Bea Cukai Tuban, Jawa Timur.
"Sebenarnya ada dua saksi hari ini, tapi hingga kini belum datang, jadi saksi tidak bisa datang hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(30/8/2010).
Menurut Hendro, dua orang saksi yang batal hadir hari ini merupakan saksi fakta yang dihadirkan terakhir dari rangkaian yang dihadirkan jaksa. Hendro menjelaskan masih ada satu orang saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihaknya.
"Kita masih ada satu saksi ahli namanya Indra Agus Senoadji,pakar pidana," jelasnya.
Lebih jauh Hendro melanjutkan, bahwa agenda persidangan masih berlangsung panjang. Dari pihak terdakwa rencananya juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
"Belum konfrontir Robert Tantular dengan Linda Wangsadinata, masih jauh," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu, 1 September 2010.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 September 2010," tegas hakim.
Penundaan sidang Misbakhun tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Dua sebelumnya terjadi lantaran mobil tahanan Kejaksaan mengalami pecah ban, dan selanjutnya anak dari sopir mobil tahanan jatuh sakit.