Kubu Arafat Tak Akan Hadirkan Jaksa Cirus dan Raja Erizman
Kesaksian jaksa Cirus Sinaga, Fadil, dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Raja Erizman sepertinya tidak akan pernah ada.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian jaksa Cirus Sinaga, Fadil, dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Raja Erizman sepertinya tidak akan pernah ada.
Kubu terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie tidak perlu menghadirkan ketiganya yang bertanggungjawab pada penambahan Pasal 372 dalam berkas Gayus dan pembukaan blokir karena tak relevan.
Hal itu diungkapkan penasehat hukum Maruli Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).
"Enggak ada relevansinya. Enggak ada untungnya. Enggak ada hubungannya dengan dakwaan. Itu sudah lari di luar kontrak," ujar Maruli kepada wartawan.
Menurut Maruli, soal petunjuk jaksa di P-19 untuk Pasal 372, Arafat di luar kota, sehingga dipegang Sumartini. Itu sebabnya, Arafat tak sama sekali berperan soal penambahan pasal. Yang ada, Arafat marah dan merevisi dengan tetap memasukkan pasal korupsi dan pencucian uang.
Seperti diketahui, setelah P-19 turun atas tanda tangan jaksa Cirus, diketahui uang Gayus sebesar Rp 25 miliar yang mencurigakan berdasar Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK, ternyata yang disita hanya Rp 370 saja, yang kemudian diduga sebagai penggelapan.
Sementara sisanya tidak dijadikan barang bukti untuk pengadilan.
Setelah itu, karena tak masuk barang bukti, Raja melihat kalau uang tersebut tidak akan disita. Tak lama kemudian, Raja menyuruh AKBP Mardiani, disaksikan Kanit VI Money Laundring Kombes Pol Eko Budi Sampurno, menyusun surat administrasi pembukaan blokir.
Sebelumnya, kubu Sumartini sudah terlebih dahulu tidak meminta jaksa penuntut umum memanggil Cirus dan Fadil, meski saat itu ketua majelis hakim Ahmad Shalihin menawarkan. "Kalau kita minta, pasti tidak dikabulkan jaksa," ucap Bambang usai sidang pada Jumat (28/8/2010) pekan lalu.
Sedangkan jaksa penuntut umum, setelah ditawari hakim langsung menjawab tegas tak bakal menghadirkan Cirus dan Fadil sebagai saksi untuk Sumartini. "Untuk jaksa Cirus buat kami tidak ada hubungan dengan terdakwa (Sumartini)," ujar seorang jaksa penuntut umum. (*)