Todung Mulya Lubis Terkejut Anggodo Lolos Dakwaan Kedua
Dalam kasus pidana kalau dakwaan pertama sudah terbukti, seharusnya dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Anggodo dikenakan dua dakwaan yakni pasal 15 tentang penyuapan dan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam persidangan tersebut Anggodo hanya dikenakan pasal 15. Hal ini membuat Direktur Eksekutif Transparancy International Indonesia yang juga sebagai anggota Pansel KPK Todung Mulya Lubis terkejut.
"Dalam kasus pidana kalau dakwaan pertama sudah terbukti, seharusnya dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi," kata Todung di sela-sela acara diskusi bertajuk Upaya Pelemahan KPK oleh Mafia Hukum di Gedung Yustinus, lantai 14 Unika Atmajaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2010).
Dengan melihat sebuah rekaman pembicaraan Anggodo dengan semua pejabat-pejabat penegak hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian itu merupakan obsural of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang dilakukan oleh Anggodo.
"Nah saya tidak ingin mencampuri atau intervensi pada otonomi hakim tapi itu akal sehat kita menyatakan itu terjadi lho. Nah itu lah cikal bakal kriminalisi terhadap pimpinan KPK. Jadi saya sangat terkejut kalau itu tidak terbukti," imbuhnya.