Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hanura Tolak Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR

Ketua umum partai Hanura, Wiranto menolak rencana pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,168 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Alie Usman
Editor: Iswidodo
Laporan  Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua umum partai Hanura, Wiranto menolak rencana pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,168 triliun.  Wiranto menilai, ide pembangunan gedung tersebut tidak tepat waktu mengingat kondisi bangsa saat ini belum bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi kebanyakan rakyat.

"Partai Hanura dengan tegas menolak rencana pembangunan gedung baru tersebut. Kami tidak setuju jika pembangunan gedung DPR dilakukan saat ini. Alangkah sedihnya kita tatkala membangun gedung yang begitu megah dengan berbagai fasilitas untuk wakil rakyat, sementara rakyat yang diwakilinya masih menderita. Apa kata mereka," ujar Wiranto di Kantornya, Jumat (3/9/2010)

Wiranto menganggap ide tersebut sebetulnya merupakan keinginan setiap orang yang duduk di DPR. "Teman teman kami dari Hanura, walaupun masih sedikit di DPR sana, tetapi juga pastinya akan ikut menikmati fasilitas seperti itu. Siapa yang tidak ingin kerjanya nyaman. Apalagi ada spa, ada panti pijat. Pasti semua orang mau. Tapi sekali lagi, kami menganggap waktunya saat ini memang tidak tepat," jelas Wiranto.

Ia melihat, alangkah lebih bijak jika niatan tersebut untuk sementara disimpan dalam peti untuk masa-masa yang akan datang, jika waktu dan kondisi bangsa Indonesia sudah memungkinkan. "Kalau akan dibangun, tentunya kita membutuhkan saat yang tepat. Membutuhkan situasi dimana negeri ini sudah bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat banyak. Saat dimana rakyat sudah sangat rela jika wakilnya mendapat fasilitas seperti itu," kata Wiranto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas