Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Perintahkan Usut Pelemparan Kotoran

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memerintahkan jajaran Polda untuk segera menindak tegas pelaku pelemparan feses

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-in Kapolri Perintahkan Usut Pelemparan Kotoran
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Benteng Demokrasi Rakyat Indonesia (Bendera) melakukan aksi bakar bendera Malaysia di Sekretariat Bendera, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (17/8/2010). Pembakaran bendera Malaysia sebagai bentuk protes keras terhadap negeri Jiran Malaysia yang melakukan pengkapan terhadap tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memerintahkan jajaran Polda untuk segera menindak tegas pelaku pelemparan feses (kotoran manusia ke Kedubes Malaysia). Perintah itu disampaikannya langsung kepada jajaran Polda.

"Ya, ini tentunya akan kita pertegas dengan direktif (perintah langsung) saya sekarang ini kepada jajaran. Jangan lagi ragu-ragu. Selamatkan nama bangsa dan negara Indonesia di mata dunia," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Kapolri mengingatkan jika negara Indonesia adalah negara hukum yang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran yang bertentangan dengan penegakan hukum, maka akan ditindak secara tegas.

Berarti yang melempar kotoran kemarin akan dipanggil untuk diperiksa? "Ya, kita serahkan nanti dengan Kapolda yang terkait," jawabnya. Tak hanya pelaku pelmeparan feses, Kapolri juga mamstikan jajarannya akan mulai menindak tegas para pelaku pembakaran bendera negara sahabat.

"Bakar bendera negara sahabat itu ada ancaman hukumananya. Juga melakukan tindakan kepada perwakilan negara asing, juga ada sanksi berat. Itu jelas, Pasal 142 a dan 143 KUHP," ungkapnya. (Tribunnews.com/roy)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas