Kepala BPN Kalsel Terima Rp 200 Juta/Bulan dari Notaris
Para notaris di Kalsel wajib menyetorkan sejumlah uang kepada Kepala BPN. Dalam sebulan Kepala BPN tersebut meraup Rp 200 juta.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Edi Sofyan Nur sudah diincar lama oleh aparat hukum. Ia diduga sejak lama memeras para notaris. Tiap bulan, para notaris wajib menyetorkan sejumlah uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufiq SH, Kamis (2/9/2010) malam, mengatakan, penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Kepala BPN Banjar ini sudah berlangsung lama. Karena penyidikan dilakukan Kejagung, maka pihaknya hanya melakukan back up.
Menurut Abdul Taufiq, sejak 2003 hingga 2010, Edi mewajibkan kepada setiap notaris yang membuat akta peralihan hak status tanah dan menyetorkan uang dalam jumlah tertentu.
"Setiap bulan yang bersangkutan mendapat Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Info ini kemudian ditelusuri oleh pihak Kejagung dan ternyata benar," ungkap Abdul Taufiq.
Hingga pada 2 September 2010 pada pukul 14.00 Wita, pihak Satuan Khusus (Satsus) Kejagung beserta beberapa anggota Kejati Kalsel mendapat informasi bahwa tersangka akan menerima penyerahan uang di sebuah kafe bandara Syamsudin Noor.
"Setelah menerima sejumlah uang yang bersangkutan langsung berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 327 dan langsung dibuntuti hingga turun di Bandara Soekarno-Hatta," beber Taufiq.
Saat itulah petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan dan menemukan uang Rp 32.500.000. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.(*)