Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kajari Jaksel: Silakan Saja Yohanes Mengajukan PK!

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mempersilakan Yohanes Woworuntu mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mempersilakan Yohanes Woworuntu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Yohanes dipidana penjara selama 5 tahun dan wajib membayar uang pengganti  Rp 378 miliar.

"Silakan saja kalau yang bersangkutan mau mengajukan PK. Kalau Yohanes merasa didzholimi itu kan versi dia. Tapi MA menyatakan yang bersangkutan melakukan korupsi," ungkap Yusuf setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yohanes di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2010) malam.

Seperti diketahui, putusan MA menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti melakukan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. Yohanes dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 378.116.308.000.38 atau disita kekayaannya atau pidana kurungan penjara 1 tahun.

"Apabila dalam 1 bulan tidak bisa membayar. Maka harta bendanya akan diperhitungkan dan dilelang. Apabila tidak cukup maka ditahan satu tahun. Di undang-undang bunyinya seperti itu," tegas Yusuf.

Terkakit proses pemeriksaan terhadap Yohanes Woworuntu, Yusuf mengaku yang bersangkutan sangat kooperatif. Semua berita acara dibaca secara cermat oleh Yohanes yang didampingi tiga kuasa hukumnya.

"Ini patut untuk dicontoh oleh terpidana lain. Daripada menghalang-halangi lebih baik sama seperti Yohanes," ujarnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas