Pelanggaran Lalin Capai 160.171 Kasus
Pemudik bersepeda motor mendominasi tingginya angka pelanggaran lalu lintas selama arus mudik lebaran 2010 ini
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya jumlah pemudik yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang angkanya membludak dalam arus mudik 2010 ini. Hingga H-2 arus mudik lebaran kemarin, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemudik juga tergolong tinggi.
"Yang melanggar lalu lintas 160.171 kasus. Yang ditilang 74.329," ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/9/2010).
Dari jumlah itu, pemudik yang menggunakan sepeda motor mendominasi jumlah pelanggar terbanyak. "Penumpang sembilan persen," tuturnya.
Sementara itu, angka kejahatan konfensional yang terjadi sejak dimulainya operasi ketupat 3 September lalu hingga H-2 kemarin sudah mencapai angka 1019 kasus.
"Dengan rincian pencurian dengan pemberatan 318 kasus, pencurian dengan kekerasan 76 kasus, pencurian dengan senjata api 6 kasus, pencurian kendaraan bemotor 200, penganiayaan berat 210 kasus dan lain-lain 209 kasus," tutur Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menambahkan.
Banyaknya aksi pencuriaan dengan kekerasan ini, Polri menghimbau kepada masyarakat agar tidak gegabah memancing niat pelaku dengan menonjolkan barang-barang berharga yang dimiliknya dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menitipkan pengawasan rumah yang ditinggalkan selama mudik kepada petugas keamanan lingkungan, polisi, RT atau Ketua RW, dan atau bisa kepada tetangga sebelah rumah yang tidak mudik dan dapat dipercaya.
"Kemudian barang berharga jangan ditinggal di rumah sembarangan. Di simpan di safety box saja. Soalnya kan musim mudik saat ini para pelaku (pencurian) itu pada patroli. Kalau dilihat mereka lampu rumah hidup siang-siang dan dia yakin di rumah sepertinya nggak ada orang ya terjadi (pencurian). Kalau bisa masyarakat pakai lampu sensor, yang mati dan hidup sendiri kalau ada potensi kejahatan. Satu lagi, janga lupa perkuat kunci rumah," jelasnya. (Tribunnews.com/Roy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.