Pendakwa Raya Malaysia Bebaskan Nelayan Indonesia
Pada hari Rabu tanggal 8 September 2010 Pendakwa Raya Malaysia telah memutuskan untuk mendeportasi kelima nelayan Indonesia
Penulis: Widiyabuana Slay
Dalam rilis yang dikirim Departemen Luar Negeri, Senin (13/9/2010) ke redaktri Tribunnews.com, dijelaskan bahwa sebelum keputusan ini dibuat telah dilakukan upaya pendekatan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang khususnya kepada Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap lima nelayan tersebut.
Lebih lanjut lagi disampaikan,upaya yang dilakukan oleh KJRI Penang antara lain dengan mengirimkan surat permohonan pembebasan dan memberikan fakta berupa dokumentasi kapal yang ditangkap dengan kerusakannya untuk meyakinkan bahwa kelima nelayan tersebut pada saat ditangkap benar dalam kondisi emergensi karena adanya kerusakan pada sterntube as propeler sehingga air masuk ke dalam kapal dan memerlukan pertolongan segera.
Permohonan pembebasan dari KJRI yang telah disertai dengan bukti-bukti foto pada kerusakan kapal telah dapat menjadi pertimbangan bagi APMM untuk disampaikan kepada Pendakwa Raya guna lima nelayan tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia secepatnya. Lima nelayan asal Indonesia tersebut pulang ke Indonesia pada tanggal 9 September 2010 dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 1283 ETD Penang pukul 12.10 dan ETA Medan 12.10 (tiba pada jam yang sama karena selisih waktu). Mereka didampingi oleh Konsul Pensosbud KJRI Penang Irzani Ratni.