Arafat Kantongi Bukti Pidana Cirus
Kompol Arafat kembali menegaskan bahwa ia memiliki bukti fisik yang bakal menyeret keterlibatan Cirus Sinaga dalam kasus Gayus Tambunan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Mohd Arafat Enanie kembali menegaskan bahwa ia memiliki bukti fisik yang bakal menyeret keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus sindikasi mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Ia mengatakan, bukti itu bukan sekadar omongan.
"Nanti akan saya buktikan. Ada tindak pidana yang mereka lakukan. Nanti saya buktikan. Itu dalam perkara Gayus," ujar Arafat seusai sidang lanjutan pembacaan duplik dari kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010).
Menurut Arafat, selama ini kesaksian yang mengarah kepada Cirus hanya keterangan mulut saja. Ia menjelaskan hal tersebut ketika ditanya apakah bukti itu bukti fisik atau mulut semata. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah menurut KUHAP. Jadi saya bukan hanya keterangan mulut saja," ucapnya.
Kepada wartawan, Arafat juga mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang mengatakan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang yang diterima Cirus terkait penanganan kasus Gayus yang diputus bebas di PN Tangerang.
"Kami dinyatakan P21, kenapa dia (Cirus) tidak dinyatakan P21," selorohnya kesal. "Di dalam (pledoi) saya kan jelas ada dader (pelaku) dari oknum kejaksaan," sambungnya.
Terkait bukti fisik yang mengarah ke Cirus akan diungkapkan dalam kesaksian Gayus, Arafat melanjutkan, karena itu cukup relevan. "Karena itu terkait pembebasan dia. Makanya saya katakan itu nanti. Kan saya jadi saksinya Gayus," ungkapnya lagi.(*)