Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Sang Buron Bakal Serahkan Diri

Tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo saat ini masih berada di Singapura

Editor: Prawira
zoom-in Anggoro Sang Buron Bakal Serahkan Diri
surya.co.id
Anggoro Widjojo, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo saat ini masih berada di Singapura. Tersiar kabar, kakak kandung Anggodo ini akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.

Akan tetapi, informasi yang didapat dari sumber Tribunnews.com mengatakan Direktur PT Masaro Radiokom tersebut akan rela menyerahkan diri jika terlebih dahulu Ari Muladi salah satu tersangka dugaan pemerasan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom , Anggoro Widjojo dan orang yang disebut-sebut dalam rekaman rekayasa kasus Bibit-Chandra, Edi Soemarsono ditangkap.

Pasalnya, hingga kini keberadaan Ari Muladi dan Edi Soemarsono belum diketahui. "Anggoro mau menyerahkan diri kalau Ari Muladi dan Edi Soemarsono mau ditangkap, " ujar sumber tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat(17/9/2010).

Sumber Tribunnews.com juga menyatakan apabila mau menyerahkan diri Anggoro juga tidak akan merelakan dirinya begitu saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Melainkan ke Kejaksaan Agung.

Sebab, kakak dari Anggodo Widjojo tersebut sangat benci terhadap KPK. Ia menganggap KPK adalah algojo ketidakadilan.

"Kalau mau menyerahkan diri juga tidak ke KPK tapi ke Kejaksaan Agung, " jelasnya.

Lebih jauh lagi sumber tersebut juga mengatakan saat ini Anggoro terus melakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya perihal adanya rencana penyerahan dirinya.

Berita Rekomendasi

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang  Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Anggoro ini sebelumnya diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa telah menerima uang Rp 125 juta dan US$ 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas