Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Akan Sita Pasport Anggoro Bila Kembali ke Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM, akan menyita pasport dari tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu

Editor: Prawira
zoom-in Kemenkumham Akan Sita Pasport Anggoro Bila Kembali ke Indonesia
surya.co.id
Anggoro Widjojo, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM, akan menyita pasport dari tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan di tahun 2006-2007, apabila Anggoro kembali ke Indonesia dari pelariannya di Singapura.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, JA Barimbing, langkah tersebut merupakan bagian dari protap pencegahan terhadap Anggoro supaya tidak kembali melarikan diri keluar negeri.

"Akan kita sita pasportnya bila ia kembali ke sini," tegas Barimbing yang ditemui wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (17/9/2010) sore.

Sebelumnya, berhembus isu, kakak dari terpidana kasus upaya penyuapan Pimpinan KPK, Anggodo Widjojo tersebut, akan kembali dari pelariannya dari Singapura, dan akan menyerahkan diri ke tangan aparat Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, hingga kini pihak Ditjen Imigrasi, diakui oleh Barimbing, belum mengetahuinya. Terkait dengan status cegah terhadap Anggoro, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan cabut status cegah, dari pihak KPK.

"Belum ada tuh," tutur Patrialis yang ditemui wartawan selepas menghadiri acara halal bihalal dengan pegawai Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor Kemenkumham, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Jumat siang.

Sebelumnya menurut sumber Tribunnews.com, Anggoro akan kembali dari pelariannya di Singapura menuju Indonesia.

Berita Rekomendasi

Namun sumber tersebut mengungkapkan, Direktur PT Masaro Radiokom tersebut enggan menyerahkan diri ke KPK, melainkan ke tangan Kejaksaan Agung. Ia melakukan hal itu karena ia tidak menyukai KPK, karena dirinya menilai KPK sebagai algojo ketidakadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas