Kubu Ary Muladi: Penyerahan Diri Anggoro Hanya Anekdot
Kabar Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung hanya anekdo
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menganggap rumor yang menyebutkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung hanya anekdot tak lucu. Saat ini Anggoro ditetapkan sebagai buron dan menjadi tersangka KPK.
Sugeng menilai, Anggoro tidak mungkin menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung karena kasusnya ditangani oleh KPK. "Itu rumor anekdot yang enggak lucu," ungkap Sugeng ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (17/9/2010).
Apalagi, Kejaksaan Agung tidak memiliki kepentingan dalam kasus Anggodo. Pasalnya, jika kejaksaan menerima Anggoro justru akan menunjukkan bahwa kejaksaan turut andil dalam kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Itu sebabnya Kejaksaan Agung tidak akan gegabah menangani kasus Anggoro. "Apa mungkin Anggoro minta perlindungan ke Kejaksaan Agung. Toh kalaupun datang Kejaksaan Agung akan menyerahkan dia ke KPK," paparnya.
Terkait permintaan agar kliennya diserahkan terlebih dahulu ke KPK, Sugeng malah tertawa kecil, dan menganggap aneh permintaan Anggoro tersebut. "Karena selama ini Ary sudah berkali-kali datang ke KPK. Apalagi status dia sekarang bukan dalam posisi DPO," timpalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.