Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Patrialis: Syaukani Sudah Waktunya Bebas

Menkumham Patrialis Akbar menyatakan keputusan pemberian grasi kepada terpidana korupsi,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Patrialis Akbar menyatakan keputusan pemberian grasi kepada terpidana korupsi, mantan Bupati Kutai Kertanagara, Kaltim, Syaukani Hasan Rais, sudah final dan tidak bisa dicabut.

Lagipula, menurut Patrialis, Syaukani memang sudah waktunya bebas, karena adanya pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepadanya.

"Kalau grasi sudah final. Kalau memang seperti itu, memang sudah masanya bebas, karena ada Pembebasan Bersyarat," ujar Patrialis di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/9/2010).

Patrialis tak percaya Syaukani bisa kembali sehat, dan bahkan bisa bernyanyi ria. "Saya tak percaya. Kalau memang iya, berarti terjadi pembohongan. Tapi, saya tanya pengacaranya, katanya sakit, kata dokter tidak mungkin sembuh. Terus, kita mau apa lagi," ujarnya.

Setahu Patrialis, Syaukani tidak bisa sehat kembali. Pasalnya, sewaktu Patrialis membesuknya di RS Cipto Mangunkusumo beberapa waktu yang lalu, keadaannya memang seperti tak bisa beraktifitas lagi.

"Daripada berkalau-kalau, harus ada yang menyaksikan ke sana. Direkam, difoto," ujar politisi PAN ini.

Kemenkumham berencana membentuk tim invetigasi guna memastikan kesehatan Syaukani. Pemberian grasi kepada Syaukani, akan menjadi pelajaran bagi Kemenkumham dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi.

"Saya kira betul-betul jadi pelajaran," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diberitakan, Presiden SBY melalui Kemenkumham memberikan grasi kepada Syaukani atas pertimbangan kemanusiaan.

Terpidana kasus korupsi APBD Rp 93,204 miliar ini dipotong hukuman penjaranya pada 17 Agustus lalu.

Bupati Kukar dua periode ini, terbelit kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara. Namun, grasi pemerintah membuat hukumannya dikurangi tiga tahun, dan ia pun bisa bebas. Dari tiga tahun masa tahanan itu, Syaukani tak lama mendekam di tahanan.

Karena sakitnya, ia setidaknya hanya menjalani hukuman selama empat bulan di balik penjara dan selebihnya ia berpindah-pindah rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas