Putranefo Segera Disidang
Berkas perkara Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayogo, dinyatakan sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayogo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), dinyatakan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat.
Tak lama pascapelimpahan berkas tersebut, kasus Putranefo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Pertengahan Oktober akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua," ujar Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di sela-sela rapat Komisi III-KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Menurut Chandra, telah ada 32 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Putranefo.
Rekan terpidana kasus suap kepada pimpinan KPK Anggodo Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2009. Putranefo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2010.
Untuk diketahui, Putranefo menjadi tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan SKRT di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007. Kasus ini juga menjerat kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo. Namun, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus SKRT ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat penyidikan, mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faisal yang sudah menjadi terpidana dalam kasus SKRT, mengaku menerima dana dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo senilai Rp 75 miliar dan 60 ribu dollar Singapura.
Dana tersebut dikucurkan untuk mempermulus keluarnya rekomendasi bagi pengadaan SKRT di Kemenhut pada 2007.(*)