Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICW : SBY Harus Perintahkan Plt Jaksa Agung Untuk Deponering

Presiden SBY diminta untuk memerintahkan Plt Jaksa Agung Darmono guna mendeponering kasus Bibit-Chandra supaya kasusnya tidak ke pengadilan.

Tribun X Baca tanpa iklan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk bertanggungjawab atas kembalinya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus berstatus tersangka dan harus dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, SBY harus memerintahkan Plt Jaksa Agung Darmono untuk mendeponering kasus Bibit-Chandra.

" Pihak yang harus bertanggungjawab,selain MA, untuk menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY melalui jaksa agung  seharusnya dari awal deponering kasus ini," tegas peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menambahkan, sepanjang belum dipilih Jaksa Agung definitif pengganti Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung  yakni Darmono bisa menerbitkan deponering.

"SBY harus perintahkan Darmono untuk tidak mengambil kebijakan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Caranya, deponering," tegas Emerson.

Febri mengatakan, jika SBY tidak mendeponering kasus ini, maka SBY memang berkeinginan melemahkan KPK.

MA dalam putusannya menyatakan tidak bisa menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit - Chandra yang diajukan Kejaksaan.  

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menyatakan PK kasus Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil sesuai  pasal 45 ayat 1 UU Nomor 5 tentang MA.  UU tersebut menyatakan pengajuan PK tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan. Sehingga, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan final.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas