Kronologi Perjalanan Bibit-Chandra Jadi Tersangka Lagi
Berikut adalah krologi perjalanan kasus Bibit-Chandra hingga akhirnya jadi tersangka lagi.
Editor:
Prawira
4 Mei 2009: Ketua KPK Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
16 Mei 2009: Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro Wijdjo, kakak Kandung Anggodo di Singapura pada 10 Oktober 2008.
24 Juni 2009: KPK menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijodjo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat SKRT Departemen Kehutanan. Saat itu Anggoro sudah lama lari ke Singapura.
6 Juli 2009: Antasari secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.
15 Juli 2009: Anggodo Widjojo adik kandung Anggoro dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.
7 Agustus 2009: Polisi mengaku memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Bukti itu, Chandra mencekal Anggoro, Bibit mencekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.
15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.
21 September 2009: Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.
6 Oktober 2009: Presiden SBY melantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo. Tiga nama ini diperoleh SBY dari rekomendasi Tim Lima.
13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan’.
21 Oktober 2009: Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.
23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 juga disebut.
29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.
29 Oktober 2009: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
2 November 2009: Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin.
3 November 2009: Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
22 November 2009: Presiden SBY dalam pidatonya meminta agar kasus Bibit-Chandra tak perlu diajukan ke pengadilan dan menginstruksikan Kapolri serta Jaksa Agung melakukan tindak korektif ke dalam.
23 November 2009: Kejaksaan Agung melakukan konfrensi pers soal kasus Bibit-Chandra. Sikap kejaksaan saat itu akan menyatakan berkas lengkap namun selanjutnya mengeluarkan SKPP.
1 Desember 2009: Kejaksaan resmi mengeluarkan SKPP untuk Bibit dan Chadra. SKPP untuk Chandra bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009, sedangkan SKPP untuk Bibit bernomor Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009. SKPP itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi.
24 Maret 2010: Anggodo Widjojo yang diwakili dari kantor hukum RB Situmeang & Partner mengajukan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejari Jaksel dalam perkara Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah.
19 April 2010: Nugraha Setiaji Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo dalam gugatan Praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo. "Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara," kata Nugraha.
3 Juni 2010: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Kejaksaan Agung terkait SKPP perkara Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah. Kubu Bibit Chandra mengajukan Peninjauan Kembali.
8 Oktober 2010: Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima atau "NO" atas permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. hakim menegaskan bahwa keputusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra pun langsung menjadi tersangka lagi. Keduanya harus bersiap menghadapi persidangan dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. (Berbagai Sumber)
Baca tanpa iklan