Yusril: Andi Hamzah Lupa dan Sudah Uzur
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memaklumi atas pernyataan Prof Dr Andi Hamzah,
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Tjatur Wisanggeni
"Saya maklumi, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 (tujuh puluh tujuh) tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP," ujar Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (9/10/2010).
Menurut Yusril, sudah terang dan jelas bahwa dalam pasal tersebut menyatakan penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan saksi yang akan menguntungkan dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga wajib memanggil dan memeriksa saksi yang meringankan itu.
"Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP," imbuhnya.
Pekan lalu, Yusril mengatakan keterangan SBY, salah satunya, cukup relevan sebagai saksi. Karena sewaktu menjadi Menteri Pertambangan dan Energi era Gus Dur, SBY kerap hadir dalam rapat-rapat kabinet. SBY tahu proses Sisminbakum karena duduk perkara Sisminbakum dibahas dalam rapat kabinet tersebut.
"Saya kira kesaksian dan keterangan dari SBY sangat penting. Karena keterangan beliau itu dapat menentukan apakah kasus yang dituduhkan kepada saya ini adalah sebuah tindak pidana atau bukan," ujar Yusril kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik Pidana Khusus.
Era Gus Dur, biaya akses Sisminbakum tidak termasuk dalam PNBP. Sampai lengsernya, Gus Dur juga tidak pernah mengubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM. Hal itu berlanjut sampai pemerintahan Megawati Sukarnoputri.
Tidak demikian ketika SBY naik sebagai presiden. Di mana SBY dua kali mengubah peraturan pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Itu pun setelah salah satu terdakwa korups Sisminbakum, mantan Dirjen AHU Prof Romli dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian, Yusril melihat, Romli diadili bukan karena akses biaya Sisminbakum masuk dalam PNBP sampai 2009. "Kalau presiden mengatakan ini bukan PNBP dan uang tidak disetorkan sebagai PNBP mengapa kami harus didakwa di pengadilan," dalihnya. (*)