Kustantinah: Taiwan Tidak Ikut Standar Internasional
Menyikapi razia dan pelarangan produk mie instan buatan Indonesia di Taiwan, Ketua Badan Pengawas
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi razia dan pelarangan produk mie instan buatan Indonesia di Taiwan, Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Kustantinah mengatakan, Taiwan bukanlah negara yang ikut dalam CAC (Codex Alimentarius Commission).
Negara tersebut punya standar dan batasan-batasan sendiri di luar kesepakatan yang sudah diatur secara internasional.
"Sebetulnya secara internasional ada Codex Alimentarius Commission yang mengatur regulasi dan persyaratan standar keamanan, mutu, serta gizi produk pangan olahan. Mie instan produk Indonesia tentu sudah sesuai aturan itu. Kalau disana dipersoalkan, sebetulnya bukan lantaran produknya berbahaya, tetapi karena mereka punya standar sendiri. Taiwan itu malah tidak ikut codex," ujar Kustantinah.
Kustantinah menjelaskan, dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan, yang diizinkan adalah 1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan nipagin sebanyak 250 mg/kg dan untuk di Hongkong sebesar 550 mg/kg.
Sementara kandungan nipagin yang terdapat dalam kecap mie instan buatan Indonesia yang terdaftar di badan POM diketahui hanya menggunakan sebanyak 250 mg/kg. Kustantinah menyimpulkan, itu berarti produk mie instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Mengenai adanya kemungkinan mie instan oplosan dari Indonesia dengan kadar bahan pengawet di atas standar yang telah ditetapkan yang masuk Taiwan lalu kemudian dijadikan alasan pelarangan oleh pemerintah Taiwan, Kustantinah enggan berkomentar banyak.
Dikatakannya, dalam berdagang, sah-sah saja jika para produsen menjual dagangannya ke Taiwan, meskipun tidak ada hubungan bilateral yang mengatur kerjasama perdagangan dengan negara tersebut.