Kejaksaan Agung Makan Buah Simalakama
Kejaksaan Agung tampak kesulitan menentukan sikap terhadap nasib dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung tampak kesulitan menentukan sikap terhadap nasib dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah. Seperti buah simalakama bila dimakan, maka bapak yang mati, tapi kalau tak dimakan maka ibu yang mati. Semua penuh risiko.
Terkait nasib Bibit dan Chandra, apakah dibawa ke pengadilan atau mengeluarkan deponeering dengan mengesampingkan perkara demi kepentingan lebih besar. Dua-duanya memiliki risiko dan konsekuensi hukum sama besar.
Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (11/10/2010), blak-blakan sulit mengambil keputusan masa depan Bibit-Chandra. Kendati demikian, salah satunya harus diambil dan dijalankan sekalipun resikonya akan memancing reaksi publik secara luas.
"Sekarang saya belum bisa menjawab dua langkah itu. Dua pilihan itu seperti buah simalakama. Karena risiko hukum, risiko sosiologis yang akan diterima. Apabila salah satu diambil, tentu akan kami lakukan dan tidak mungkin ada dari keduanya yang tidak akan kami lakukan," ujar Darmono.
Kendati begitu, dalam beberapa kali pertemuan, buah simalakama akan dipecahkannya bersama pejabat eselon satu seperti para Jaksa Agung Muda lewat rapat pimpinan. Itupun setelah membahas, dan mempelajari putusan Mahkamah Agung.
Sementara di luar sana, suara dan pendapat bersahutan memberi masukan bagi Kejaksaan Agung. Dari mengeluarkan deponeering, melanjutkan ke persidangan, sampai mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) baru. Meski pilihan ketiga alternatif, bagi Darmono peluangnya kecil untuk direalisasikan.
"Karena sesuai sistem hukum baru, tidak pernah ada satu kasus dikeluarkan untuk dua kali SKPP. Tetapi kemungkinn yang paling besar dua opsi itu (lanjut sidang atau deponeering. Ya tentunya sekarang saya belum bisa menjawab antara dua langkah itu," imbuhnya.
Sementara untuk deponeering, Darmono melanjutkan, perlu mendapat persetujuan dari tiga lembaga negara yakni eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung). Jelas, tak sebentar meminta restu ketiganya, tiap-tiap lembaga lain kepala lain keinginan.
Meski kewenangannya setara Jaksa Agung definitif sesuai Keppres yang diterimanya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Darmono sadar, dan bakal menghindari mengeluarkan deponeering, sekalipun itu nanti jadi pilihan final hasil rapat pimpinan di Kejaksaan Agung.
"Karena itu dalam putusan Jaksa Agung yang memberikan delegasi wewenang kepada pejabat, oleh karena itu kalau toh itu nanti (deponeering) diambil, kami akan menunggu adanya Jaksa Agung definitif," ujar Darmono. Ini diambil, untuk menghindari munculnya permasalahan hukum baru kemudian hari. (*)