Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Bacakan Nota Pembelaan 25 Oktober

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Misbakhun Bacakan Nota Pembelaan 25 Oktober
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Misbakhun dan Franky dituntut delapan tahun penjara 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 25 Oktober 2010.

"Kita minta waktu sampai 25 Oktober 2010 untuk membacakan pembelaan (pledoi), " ujar penasihat  hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).

Atas permintaan tersebut Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja mengabulkan permohonan dari penasihat hukum.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Oktober 2010 dengan agenda pembacaan pledoi, " jelasnya.

Pada agenda pembacaan pledoi dua pekan mendatang, Misbakhun berencana akan membacakan nota pembelaannya sendiri.

"Saat pledoi nanti saya akan bacakan nota pembelaan sendiri, disamping penasihat hukum juga nanti akan membacakan juga, " ujar Misbakhun.

Sementara itu, Frangky Ongkowardoyo lebih memilih nota pembelaannya dibacakan oleh pihak penasehat hukum.

Berita Rekomendasi

"Pledoi saya akan dibacakan penasihat hukum, " jelas Frangky.

Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 8 tahun penjara.

Keduanya terbukti secara bersama-sama pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, Direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata serta Staf Legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta US Dollar.

Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUH Pidana .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas