Timur Pradopo Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR
Komjen Pol Timur Pradopo, diterima DPR RI sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Timur Pradopo, diterima DPR RI sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tanpa ada halangan atau instruksi dari anggota DPR yang berarti.
Setelah pimpinan Komisi III DPR RI membacakan laporannya di hadapan rapat paripurna, langsung pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, menanyakan kesetujuannya kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
"Apakah laporan komisi III DPR RI, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri bisa disetujui," tanya Priyo dalam Rapat Paripurna, Selasa (19/10/2010).
Spontan saja, anggota DPR RI yang ada diruangan rapat paripurna menjawab pertanyaan tersebut. "Setuju," jawab anggota DPR RI. Rapat paripurna saat ini memiliki agenda tunggal untuk memutuskan menerima atau tidak Kapolri yang disetujui Komisi III DPR RI.