Gayus Kena Tipu Tim Independen?
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengaku tidak saja ditipu bekas pengacaranya Haposan Hutagalung.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Saya dijanjikan dari awal, waktu buka kasus Pak Asnun. Semua sms-sms saya, kertas tadi tulisan saya. Penyidik sudah tahu pemerasan oleh Pak Asnun. Ternyata saya juga didakwa itu. Biar nanti penyidik jelaskan," keluh Gayus usai di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
Menurut Gayus, semua keterangan yang ia beberkan, berharap tak didakwa dengan unsur penyuapan. Namun janji itu tinggal janji. Karena dalam dakwaannya, Gayus dikenakan pasal penyuapan, bukan pasal pemerasan.
Ia mengaku, bahkan lima kali pertemuan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, sama sekali tak membeberkan keterlibatan Asnun.
"Diawal hakim Asnun tidak terkait apa-apa. Ke Satgas juga tak bicara. Saya yang buka, saya dirayu-rayu tim independen maka saya buka," imbuhnya.
Mantan pegawai pajak golongan III A ini mengaku lelah karena didakwa banyak hal. "Mereka (penyidik) sudah paham ini pemerasan. Saya dibilang sudah dibuka saja biar hakim bisa masuk. Saya buka ternyata saya didakwa, jadi saya capek," timpalnya lagi.
Gayus didakwa menyuap Asnun senilai 40 ribu dollar AS agar divonis ringan terkait perkara penggelapan senilai Rp 370 juta. Mulanya Gayus menawarkan 20 ribu dollar AS. Tapi, uang itu kurang dan Asnun mengirim pesan pendek jelang pembacaan vonis. Intinya, Asnun minta tambah.
Pagi harinya sebelum putusan, Gayus meminta tolong kepada panitera, Ikat, untuk antarkan uang ke rumah dinas Asnun di Tangerang. Gayus lalu serahkan amplop berisi uang 20 ribu dollar AS. Dalam putusannya, Asnun membebaskan Gayus dari tuduhan penggelapan.
Dalam kesaksiannya kemarin, Gayus menceritakan bahwa 20 ribu dollar AS pertama untuk dibagi-bagikan kepada Asnun dan hakim anggota lainnya. Sementara 20 ribu dollar kedua adalah permintaan Asnun karena ingin membelikan mobil jazz untuk anaknya.