Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Akhirnya Pilih Deponeering

Kejaksaan Agung akhirnya memberikan opsi terbaik yakni mengeluarkan deponeering

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya memberikan opsi terbaik yakni mengeluarkan deponeering untuk selesaikan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari yang juga diberi amanat sebagai ketua tim evaluasi dan pengkajian atas salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak PK jaksa atas keluarnya SKPP Bibit-Chandra.

"Kalau sikap sudah, ambil deponering. Satu minggu ini akan mempelajari. Nanti yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum, sudah ditunjuk tadi. Nanti akan dikaji dulu," ujar Amari kepada wartawan soal sikap yang diambil Kejaksaan Agung, Senin (25/10/2010).

Terkait evaluasi sendiri, Amari melanjutkan, timnya akan mempelajari dan sedang mempersiapkan kerjanya. Termasuk perintah dari Plt Jaksa Agung Darmono. "Jadi untuk mengkaji hasil keputusan MA, mengenai PK kita kemarin," ucapnya.

Sebelumnya Darmono mengatakan, kalaupun kejaksaan akan mengeluarkan deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, hal itu ditindatangani Jaksa Agung definitif. Pasalnya, kebijakan deponeering tidak didelegasikan ke Plt Jaksa Agung.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas