Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MA: Kejagung Tak Perlu Konsultasi ke MA

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan Kejaksaan Agung tak perlu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan Kejaksaan Agung tak perlu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait dikeluarkannya dan pelaksanaan deponeering.

"Karena kalau saya baca tentang deponeering itu tidak ada disebutkan Kejaksaan harus konsultasi dengan MA," ujar Tumpa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Menurut Tumpa, deponeering sepenuhnya hak mutlak kejaksaan agung dan apabila harus konsultasi hanya ke DPR.

"Kalau ke DPR mungkin ya kalau ke MA saya masih belum tahu," jelasnya. 

Tumpa melanjutkan dirinya akan mempelajari langkah yang dikeluarkan oleh korps Adhyaksa tersebut.

"Ya kita belum tahu nanti akan kita pelajari, itu kan kewenangan kejaksaan agung nanti kita akan pelajari apa isi permintaannya," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas