Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Anggodo : Kejagung Lecehkan Hukum

Kubu Anggodo Widjojo tetap berharap Kejagung mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kalau deponeering, kejaksaan melcehkan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo tetap berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kalau Kejaksaan memilih opsi deponeering, itu artinya Kejaksaan telah melecehkan putusan MA.

"Ingat, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA dalam perkara SKPP Bibit-Chandra ini, yakni mengembalikan putusan pada Pengadilan Tinggi (PT). Di putusan Banding, hakim memerintahkan perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan. Jangan sampai Kejaksaan sebagai lembaga hukum, tapi justru melecehkan hukum sendiri," kritik kuasa hukum Anggodo yakni Bonaran Situmeang kepada Tribunnewss.com, Senin (25/10/2010).

Bonaran mengatakan, pihaknya sudah menempuh proses hukum terhadap diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Yakni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri, menghadapi Banding hingga PK yang diajukan Kejagung.

Tapi kalau Kejagung memilih opsi depoonering, maka ia merasa rugi telah menempuh proses hukum tersebut. "Kita saja patuh. Saat Kejaksaan mengeluarkan SKPP, yang bisa kita lakukan ada mengajukan pra peradilan. Tapi kalau sekarang di deponeeering, langkah hukum kami sia-sia. Di mana keadilan dan kesamaan hukum kalau deponeering dilakukan Kejaksaan," lanjut Bonaran.

Bonaran juga mengingatkan, Kejaksaan tidak begitu saja bisa mengeluarkan deponeering. Kejaksaan harus mengajukan izin ke lembaga tinggi negara sebelum menerbitkan opsi tersebut. "Ajukan ke lembaga tinggi, MA saja putusannya ajukan ke pengadilan," tambah Bonaran.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas