Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Lembaga Negara Belum Beri Pertimbangan Deponeering

Kejagung belum mendapat pertimbangan resmi dari lima lembaga negara atas sikapnya memilih mendeponir perkara Bibit dan Chandra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat pertimbangan resmi dari lima lembaga negara atas sikapnya memilih mendeponir perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Kendati jauh hari sudah melayangkan surat.

Hal itu disampaikan Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (9/11/2010). Menurutnya, kelima lembaga negara itu adalah Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kepolisian.

"Kita tinggal tunggu saja (pertimbangannya). Tentu semuanya akan dijadikan referensi kelengkapan surat deponeering yang tentunya akan segera diterbitkan," ujar Darmono seusai pelantikan eselon II di Sasana Baharudin Lopa.

Menurut Darmono, permintaan pertimbangan termasuk kepada kepolisian karena ada hubungannya dengan perkara Bibit dan Chandra. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 35 huruf c.

"Nah, perkara deponeering ini berkaitan dengan masalah pemerasan. Yang paling dekat dengan itu adalah berkaitan dengan peranan kepolisian. Kalau terkait dengan kerugian negara maka kepada BPK," imbuh Darmono.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas