Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Deponeering Tetap Keluar Meski Ditolak DPR

Kejaksaan Agung harus meminta pendapat DPR usebelum mengeluarkan surat resmi Deponering kasus Bibit-Chandra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung harus meminta pendapat DPR usebelum mengeluarkan surat resmi Deponering kasus Bibit-Chandra.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Dr Marwan Effendy SH, Jaksa Agung (Plt) Darmono, menyatakan Kejaksaan Agung akan jalan terus untuk mengeluarkan deponering kendati bila ada penolakan DPR RI.

"Kalau DPR menolak kata Pak Darmono kita jalan trus," ungkap Marwan, dalam acara Seminar Nasional Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia berdasarkan UU No 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/11/2010) siang.

Menurutnya sangatlah tidak adil bila perkara Bibit-Chandra dibiarkan tanpa ada kejelasan hukum. "Bisa kita bayangkan orang diadili tidak, dibebaskan tidak, seperti yang dialami Pak Chandra," ujarnya.

Kejagung sendiri, pada tanggal 29 Oktober 2010, telah memutuskan untuk mengambil opsi deponeering dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, atas pertimbangan menyelamatkan proses pemberantasan korupsi melalui lembaga anti korupsi KPK.

Namun hingga kini surat deponering itu belum dikeluarkan menyusul belum adanya persetujuan dari DPR RI, Presiden, Mahkamah Agung.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas