Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Berkurban di Lebaran Haji

Lebaran haji atau hari raya Idul Adha 1431 H sudah dekat, tepatnya sehari setelah wukuf di padang Arafah atau mengikuti pemerintah.

Penulis: Iswidodo
zoom-in Tips Berkurban di Lebaran Haji
tribunnews.com/ismanto
Beberapa orang dari panitia kurban sedang berusaha merobohkan sapi sebelum disembelih di hari raya Idul Adha. 
TRIBUNNEWS.COM- Lebaran haji atau hari raya Idul Adha 1431 H sudah dekat, tepatnya sehari setelah wukuf di padang Arafah atau mengikuti pengumuman pemerintah. Seiring dengan maraknya persediaan hewan qurban baik unta, sapi, kerbau atau kambing dan domba di beberapa tempat maka perlu diperhatikan panduan agar bisa beribadah sesuai keyakinan.

Kurban atau qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari taysriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban, sepantasnya ummat Islam mengetahuinya.

Pertama, Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba jantan yang beliau sembelih sendiri setelah shalat Idul Adha.

Kedua, Beliau memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba dan tsaniy dari yang selain domba. Jadza' adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun. Ini adalah menurut pendapat mayoritas ulama.

Sedangkan tsaniy kalau dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedangkan dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 3 tahun.

Ketiga, boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena Rasulullah pernah bersabda, "Setiap hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) ada sembelihan." (HR. Ahmad Al-Baihaqi, Ibnu Hibban dan Ibnu Adiy).

Keempat, Rasulullah memilih hewan qurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya.

Berita Rekomendasi

Kelima, Rasulullah SAW menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat (HR. Al-Bukhari, dari Ibnu Umar).

Keenam, termasuk petunjuk Rasulullah bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sunnahnya, untuk seekor sapi, kerbau atau unta bisa rombongan 7 orang yang berkurban. Sedangkan satu kambing untuk satu orang yang berkurban.

Ketujuh, disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih qurban.

Kedelapan, hewan qurban yang lebih utama adalah berupa domba jantan yang gemuk, bertanduk yang berwarna putih campur hitam di sekitar kedua matanya dan kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan yang disukai Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim.

Kesembilan, disunnahkan seorang muslim bersentuhan langsung dengan hewan qurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan qurbannya.

Kesepuluh, upah bagi tukang sembelih qurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan qurban tersebut, tetapi diberikan oleh yang memberikan pekerjaan. Usahakan pisau atau parang untuk menyembelih sangat tajam sehingga memenuhi syarat untuk penyembelihan. Hindari penyiksaan binatang kurban. Bagi yang tidak mampu menyembelih sendiri maka sebaiknya diserahkan kepada ahlinya agar memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam surah al kautsar, Allah berfirman "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini dijadikan dalil  disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.

Bagi yang baru pertama kali berkurban atau sebagai nadzar, dianjurkan untuk tidak ikut makan daging hewan kurban tersebut tapi dibolehkan makan daging kurban dari hewan kurban orang lain. Sedangkan bagi orang yang sudah beberapa kali berkurban, maka dibolehkan mengambil daging kurbannya maksimal sepertiganya. Daging kurban dituamakan bagi fakir miskin walau tidak ada larangan diberikan kepara orang berkecukupan.

 "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir"
  (QS. 22:28)  (berbagai sumber)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas