Kejagung Belum Minta Pendapat DPR Soal Deponeering
Plt Jaksa Agung, Darmono mengatakan pihaknya hingga saat ini baru memintakan pendapat dari dua lembaga negara yakni MA dan MK
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Jaksa Agung, Darmono mengatakan pihaknya hingga saat ini baru memintakan pendapat dari dua lembaga negara yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait keluarnya deponeering kasus dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.
Untuk pihak legislatif dalam hal ini DPR, Kejaksaan Agung belum menerima pendapatnya. "MA dan MK sudah, kalau DPR belum," ujar Darmono saat ditemui usai pelantikan hakim agung di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
Khusus untuk Mahkamah Agung menurut Darmono, telah memberikan keleluasaan bagi pihaknya untuk mengeluarkan deponeering. MA lanjut Darmono tidak melarang juga tidak menganjurkan pengeluaran deponeering tersebut.
"MA beri keleluasaan pada Kejaksaan Agung tidak melarang dan tidak menyetujui. Memberi keleluasaan untuk ambil deponeering dan hargai keputusan kejaksaan selama diatur Undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MA, Harifin Tumpa mengatakan pihaknya sudah menyetujui dikeluarkannya deponeering oleh Kejaksaan Agung atas dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.