Buyung Geram Keterangan Cirus
Pengacara Adnan Buyung Nasution berang kenapa Cirus Sinaga memberi petunjuk kepada penyidik untuk mencari perkara lain.
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Adnan Buyung Nasution berang kenapa Cirus Sinaga memberi petunjuk kepada penyidik untuk mencari perkara lain. Padahal berkas semula Gayus Halomoan Partahanan Tambunan sudah ada pasal korupsi dan pencucian uang.
Menurut Adnan, seharusnya sebagai jaksa peneliti, Cirus perdalam bukti atau data perkara yang disangkakan, korupsi dan pencucian uang. "Tapi bukan mencari-cari dakwaan lainnya. Harusnya berangkat dari berkas dakwaan," kata Buyung di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2010).
Namun, dalam keterangannya, Cirus beralasan bahwa petunjuk jaksa peneliti kepada penyidik untuk memperbanyak alternatif dakwaan. Di sini Buyung geram, kesal dengan jawaban Cirus yang formalistik tersebut.
Buyung kembali menanyakan hal yang sama kenapa sampai Cirus memperbanyak dakwaan, yakni penggelapan. "Banyak yang tidak terbukti korupsi dan money laundring," kata Cirus. "Jadi jaksa harus kaya dengan dakwaan."
Komentar Buyung terkait jawaban Cirus sempat membuat sidang tegang. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho turun tangan dan menjelaskan bahwa Cirus tak menambah pasal. Tapi dalam petunjuknya dijelaskan bahwa penyidik harus menambah data dari mana pidana asalnya.
Sementara itu, Cirus mengakui dari petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penyidik memenuhinya dengan ada bukti baru yang diperoleh. "Ada alat bukti lain termasuk pemeriksaan tersangka. Sudah itu kalau tidak salah disita rekening Rp 370 juta," jelas Cirus. (*)
Baca tanpa iklan