Polri Adakan Gelar Perkara untuk Bantah Punya Motif Kepentingan
Kepolisian terus melangkah maju dalam menangani perkara praktif mafia pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak Gayus Tambunan
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus melangkah maju dalam menangani perkara praktif mafia pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak Gayus Tambunan. Polri berencana mengadakan gelar perkara kasus itu, Selasa (30/11/2010).
"Saya sudah diskusi dengan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dan mendukung ide Kabareskrim untuk mengadakan gelar perkara soal mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Kabareskrim sudah setuju untuk diadakan gelar perkara Selasa minggu depan (30/11) jam 09.00 Wib pagi di Bareskrim Mabes Polri," kata penasihat ahli Kapolri Kastorius Sinaga kepada Tribunnews, Kamis (25/11/2010).
Dalam gelar perkara itu, lanjut Kastorius, Polri akan mengundang secara resmi pihak Kejaksaan, KPK dan Satgas PMH. Itu dilakukan sebagai wujud langkah transparansi dari mabes Polri dalam mengusut mafia pajak Gayus.
Lewat gelar perkara tersebut juga, kata Kastorius, sesama lembaga penegak hukum akan dapat berkontribusi guna mendorong kemajuan penyidikan Polri terkait mafia pajak Gayus. "Karena dalam gelar perkara ini juga akan diidentifikasi masalah dan hambatan- hambatan yang dijumpai di dalam proses pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan oleh Bareskrim tersebut," ungkapnya.
Ditambahkannya, lewat gelar perkara itu, akan diketahui lebih jelas dan terang benderang tentang konstruksi hukum dari kasus mafia pajak tersebut. Gelar perkara ini, ditujukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat tentang adanya conflict of interest dari Polri dalam menyidik kasus Mafia pajak Gayus tersebut.
"Bila ada conflict of interest tentu Bareskrim tidak akan mengadakan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal kepolisian seperti Kejaksaan, KPK dan Satgas PMH," ujarnya.
"Lewat gelar kasus ini kita juga akan dapat secara jelas melihat arah penyidikan, alat bukti yang dimiliki dan masih dibutuhkan serta hambatan di dalam hukum pembuktian. Harapan kita dengan gelar perkara tersebut masyarakat semakin paham tentang prinsip transparansi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan," jelasnya lagi.