Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
Live
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kabareskrim Ngaku Sudah Cari Imam Cahyo Maliki

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengaku jajarannya sudah mencoba mencari tahu keberadaan Imam Cahyo Maliki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengaku jajarannya sudah mencoba mencari tahu keberadaan Imam Cahyo Maliki.

Namun hingga kini Polri belum jua berhasil menemukan keberadaan sang perantara Gayus Tambunan dapat berhubungan dengan perusahaan-perusahaan wajib pajak yang diduga menyuapnya.

"Kita sudah kemarin melakukan pencarian yang bersangkutan. Jadi sabar deh. Pokoknya kita polisi sudah melakukan langkah yang jauh," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Ito menambahkan pihaknya, akan terus berupaya mendapatkan Imam dan menyeretnya ke kursi pemeriksaan untuk dimintai keterangannya seputar dugaan pidana korupsi dan mafia perpajakan yang dilakukan oleh Gayus.

Pasalnya, Imam merupakan kunci utama pembuktian dugaan pidana tersebut benar telah dilakukan Gayus. "Kita sudah punya data dan punya unit cyber crime. Pokoknya sabar saja deh," tuturnya. "Hari Selasa kita akan buka yang akan kita lakukan," imbuhnya.

Ito mengatakan, Polri juga belum akan memeriksa perusahaan-perusahaan wajib pajak terkait dugaan kasus itu. Pasalnya mereka belum menemukan bukti permulaan cukup untuk memulai pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan itu.

"Kan kita harus mencari dulu apakah benar yang bersangkutan memberikan? Misalkan saksinya siapa? Dimana diberikan? Kapan diberikan? Kalau sudah itu pasti kita akan menyentuh orang yang memberikan. Tapi kalau ini tidak ada semua, bagaimana kita menyentuh langsung. Kan ada proses penyelidikan. Penyelidikan sudah kita lakukan tapi kan tidak bisa kita menyidik kalau belum ada alat bukti yang cukup," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas