Basrief Masih Akan Pelajari Deponeering Bibit-Chandra
Era Plt Jaksa Agung Darmono, Kejaksaan Agung keluarkan opsi deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Tayang:
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era Plt Jaksa
Agung Darmono, Kejaksaan Agung keluarkan opsi deponeering untuk perkara
Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Namun, Jaksa Agung Basrief
Arief belum diketahui kapan menandatangani resmi deponeering tersebut.
"Saya akan tetap membaca kembali dengan maksud masih ada hal-hal yang perlu kita tambahkan terutama terkait alasan-alasannya," ujar Basrief dalam juma pers perdana bersama wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (29/11/2010).
Basrief menjelaskan, apa yang dilakukannya bukan pengkajian ulang, tapi hanya memberi penambahan jika ada alasan-alasan yang sudah masuk masih kurang. Tentu saja sambil menunggu pertimbangan dari lembaga negara soal deponeering itu.
Seperti diketahui, pengesahan deponeering hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt Jaksa Agung. Sementara yang diambil Darmono kemarin dari deponeering adalah baru sebatas sikap Kejaksaan Agung saja.
Berita Populer