Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Adat Tatar Sunda Dukung Sultan

Secara resmi Masyarakat Adat Tatar Sunda memberikan dukungannya kepada Sri Sultan untuk terus menjabat sebagai Gubernur

Editor: Kisdiantoro
zoom-in Masyarakat Adat Tatar Sunda Dukung Sultan
tribunnews.com/prasetyo
Sultan Hamengku Buwono X gubernur DIY dan Raja Ngayogyakarta Hadiningrat 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara resmi Masyarakat Adat Tatar Sunda memberikan dukungannya kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk terus menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimews Yogyakarta (DIY). Dukungan ini, terkait dengan faktor sejarah, kearifan lokal Yogyakarta yang dikuatkan dengan dokumen September 1945.

Dukungan ini disampaikan oleh Duta Sawala Baresanolot Tatar Sunda atau Sekjen Dewan Musyawarah Kasepuhan Masyarakat Adat Tatar Sunda dan Banten Kidul, Eka Santosa kepada tribunnews, Selasa (30/11/2010).

Eka Santosa kemudian meminta kepada pemerintah agar memahami keistimewaan Yogyakarta, dikaitkan dengan empat pilar bangsa.

"Kami juga meminta kepada pemerintah untuk tidak melupakan sejarah Yogyakarta. Kami masyarakat Sunda menghargai posisi Sri Sultan, sebagai raja, juga sebagai gubernur. Kami mendukung itu," kata Eka Santosa. "Kami ingin menegaskan, keistimewaan Yogyakarta adalah bagian dari sejarah bangsa ini. Maka, tidak baik kalau melupakan sejarah."

Sementara itu, tokoh Jawa Barat, Ferry Mursidan Baldan yang tak lain mantan anggota Komisi II DPR --membidangi pemerintahan dan otonomi daerah menyatakan, keistimewaan Yogyakarta adalah bagian dari keberagaman Indonesia sehingga tak ada yang harus dipermasalahkan lagi. Ditandaskan, keistimewaan Yogyakarta diberikan sejak Indonesia merdeka.

"Dan perlu diingat, Yogyakarta adalah wilayah yang terbuka untuk menjadi tempat hidup dan berkehidupan semua rakyat Indonesia. Jadi, apa perlu kita mengungkit sesuatu yang merupakan kekayaan bangsa ini," Ferry mempertanyakan.

Selama ini, Ferry menandaskan, Sri Sultan sebagai kepala daerah juga menjalankan fungsi kewenangannya sebagai gubernur, sebagaimana kepala daerah lainnya. Bahkan, perangkat DIY sebagai provinsi sudah berbeda, ada sekda, kepala dinas, dan ada pengawasan melalui DPRD, ada perda sebagai produk legislatif.

Berita Rekomendasi

"Jadi, sama sekali bukan sebuah monarki DIY. Akan tetapi, sebuah provinsi DIY. Yang berbeda adalah hanya dalam tata cara penetapan kepala daerah. Dan bukankah pengaturan kepala daerah sudah mendapat legitimasi oleh negara. Pernyataan Presiden SBY, akan bisa berdampak jauh dalam konteks NKRI," demikian Ferry Mursidan Baldan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas